Sekitar 8.000 guru honorer akan mendapat insentif sebesar Rp10 ribu per jam. Kepala Disdik Sulsel, Irman Yasin Limpo menuturkan, nantinya, pembayaran insentif akan dirapel. Guru honorer yang mendapatkan insentif mesti mendapatkan Surat Keputusan (SK) tugas dari kepala sekolah.
DOWNLOAD SK INSENTIF DARI KEPALA SEKOLAH
"Usulan sementara sebesar Rp10 ribu per jam, tetapi bisa berubah menyesuaikan jumlah guru honorer," ungkap Irman kemarin (26/9).
JUMLAH NAMA NAMA GURU HONORER YANG MENGUSULKAN
Menurut None sapaan akrab Irman, hitungan per jam sudah tepat. Bukan hitungan per bulan atau per triwulan. "Kalau bukan pegawai organik, yang dihitung jam mengajar. Bukan jam kerja," ujarnya.
Dinas Pendidikan Sulsel telah menyusun draf SK Gubernur untuk pemberian insentif honorer, hanya tinggal ditandatangani
Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Muhammad Ruslim mengatakan, sebanyak 8.000 honorer yang akan mendapat SK Gubernur adalah guru non-PNS dan tenaga non-kependidikan. Anggarannya menggunakan dana BOS dan APBD. "Jadi dibagi.
DOWNOAD SK GUBERNUR UNTUK HONORER
Ada 4.000 honorer ditanggung oleh dana BOS dan sisanya dari APBD," ungkapnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group), kemarin.
Kata Ruslim, SK Gubernur akan menjadi dasar untuk pencairan dana BOS dan APBD. Untuk dana BOS, hanya diperuntukkan bagi guru non-PNS dan belum menerima sertifikasi.
Sementara untuk APBD yang dianggarkan sebesar Rp38 miliar, dialokasikan untuk guru honorer, satpam dan tenaga tata usaha atau administrasi..BACA SELENGKAPNYA..
0 Response to "GURU HONORER DAPAT INSENTIF RP.10 RIBU PER JAM, SK KEPALA SEKOLAH DAN SK BUPATI DIGANTI MENJADI SK GUBERNUR 2017"
Posting Komentar